Foto: (Tengah) Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa (Istimewa) Jakarta-Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menyambut positif Pedoman Nomor 18 tahun 2021 tentang tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Kombes Pol Mukti Juharsa sepakat dengan Pedoman yang dikeluar Kejaksaan Agung RI tersebut, bahwa tersangka narkotika tak harus dipenjara melainkan direhabilitasi. "Secara umum kami sejalan dengan pedoman dari jaksa agung. Kami siap ikuti," kata Kombes Mukti Juharsa. Namun pun demikian lanjutnya, terdapat sejumlah sejumlah syarat yang harus terpenuhi. Persyaratan itu adalah bahwa tersangka narkotika yang bisa menjalani masa hukuman lewat rehabilitasi harus minim barang bukti ketika dilakukan penangkapan. "Persyaratannya jumlah barang bukti harus sesuai edaran Mahkamah Agung, seperti contoh sabu satu gram," jelasnya. Persyaratan lain yang mesti terpenuhi di antaranya tersangka narkoba juga tak boleh terkait dengan peredaran narkotika. Pengguna narkiba harus dinyatakan lolos dari hasil tes assessment terpadu yang dikeluarkan BNN. "Harus ditekankan bahwa ranah ini adalah pengguna bukan pengedar atau bandar. Jadi tersangkanya juga harus lolos hasil TAT (tes assessment terpadu),"tutupnya. BACA JUGA : Mantan Dirut PT Bosowa Coporindo Dicerca 53 Pertanyaan, Selama 10 Jam Bom Rakitan Kasus Dosen IPB Miliki Daya Ledak Penghancur Polri Imbau Pemangku Kepentingan Sepak Bola Evaluasi Tragedi Kapolri Usulkan Pembentukan UU Perlindungan Apgakum Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.