Ahok Bisa Diberhentikan Melalui Gugatan Ke PTUN

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy ptun Basuki Tjahaja Purnama Ahok Gubernur DKI Jakarta penistaan agama Foto: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.

Jakarta - Polemik seputar penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Gubernur DKI Jakarta terus bergulir. Kali ini, Komisi II DPR menilai Ahok bisa diberhentikan sementara  tanpa adanya keputusan dari Presiden.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, hal itu bisa ditempuh melalui gugatan dari pihak yang tak sepakat dengan kebijakan Pemerintah, yang ditujukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selain itu, bisa juga melalui permohonan putusan sela ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang tengah menyidangkan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok.

Namun, saat ini PN Jakarta Utara melewati tahapan putusan sela dan sudah masuki persidangan pemeriksaan saksi.

"Jadi bisa saja dilakukan oleh pihak yang merasa tak sepakat dengan tidak diberhentikannya Ahok melakukan dua hal tadi," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia menambahkan, hal tersebut sah secara hukum karena memang permohonan putusan sela kepada pengadilan atau menggugat kebijakan pemerintah ke PTUN terkait pemberhentian Ahok merupakan hal yang sah di mata hukum.

Hal itu, kata Lukman, juga menjadi jalan tengah dari kondisi saat ini di mana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga tetap bersikukuh untuk tidak memberhentikan Ahok.

"Jadi silakan saja bagi pihak yang merasa tak sepakat atau dirugikan melakukan hal tersebut. Tak ada masalah," tuturnya.