Foto: Presiden Jokowi saat melihat Nur Ajizah Marpaung menandatangani berita acara pelantikan dirinya sebagai Wakil Gubernur Sumut di Istana Negara, Kamis (9/3). Jakarta - Presiden Jokowi telah melantik BrigjenTNI (Purn) Nur Azizah Marpaung sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (9/3) pagi. Nur Azizah akan meneruskan sisa masa jabatan tahun 2013-2018. Prosesi pelantikan itu sendiri diawali dengan penyerahan petikan surat Keputusan Presiden kepada Nur Azizah di Istana Merdeka. Acara dilanjutkan di Istana Negara, yakni dengan pembacaan Keppres Nomor 142P Tahun 2018 tentang penetapan dan pengangkatan Nur Azizah menjabat wakil gubernur Sumatera Utara sisa masa jabatan 2013-2018. Keppres dibacakan oleh Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Skeretariat Negara Cecep Sutiawan. Acara kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan langsung oleh Presiden Jokowi dan penandatanganan berita acara pelantikan. PKNU keberatan Nur Azizah Marpaung sendiri terpilih sebagai Wagubsu melalui Sidang Paripurna DPRD Sumut yang digelar 24 Oktober 2016 lalu. Nur Azizah yang diusung oleh Partai Hanura berhasil mengungguli Idris Lutfi yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 142/P Tahun 2016 pertanggal 23 Desember 2016 tentang pengesahan dan pengangkatan Nur Azizah sebagai Wagubsu telah terbit. Namun, sebulan kemudian Jokowi memutuskan untuk menangguhkan pelantikan Nur Azizah. Hal ini tertuang di dalam surat bernomor B-69/M. Sesneg/D-3/AN/00.00/01/2017 per tanggal 26 Januari 2017. Surat yang ditanda tangani langsung oleh Mensesneg, Pratikno itu ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat tersebut berisikan perihal adanya surat keberatan dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Sumut pada 5 Januari 2017 yang berisikan agar tidak diterbitkan-nya Kepres Wagubsu karena ada persoalan hukum di PTUN Jakarta. Sehubungan dengan itu, Mensesneg meminta agar Mendagri melakukan kajian atas persoalan hukum yang terjadi perihal pengisian kursi Wagubsu. Sebelumnya, PTUN Jakarta dalam putusannya Nomor: W2TUN.1.3556/HK.06/XII/2016 telah mengabulkan seluruh gugatan PKNU terhadap Mendagri, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Dalam putusan itu pengadilan juga memerintahkan untuk dilakukannya pemilihan ulang Wagubsu. "Jadi kami minta Mendagri menjalankan putusan PTUN, dengan melakukan pemilihan ulang Wagub Sumut. Karena Wagub Sumut yang terpilih kemarin, cacat hukum,” kata Ketua PKNU Sumut, Muhammad Ikhyar Velayati Harahap, Jumat (20/1) lalu. Ia mengatakan pihaknya mencurigai adanya dugaan intervensi politik di dalam proses pemilihan Wagubsu. Hal itu terlihat jelas ketika prosesnya tidak mengacu kepada UU No 10 Tahun 2016. “Setelah gugatan kami dimenangkan PTUN, Kemendagri juga belum melaksanakan putusan tersebut. Ada apa ini?” tanya Ikhyar saat itu. Sementara itu, dalam satu kesempatan Nur Azizah mengatakan tidak pernah melanggar undang-undang terkait proses pemilihan Wagubsu. Ia pun menyerahkan keputusan itu kepada Presiden. “Yang memutuskan itu Presiden. Tapi kita tidak ada melanggar undang-undang manapun terhadap proses pencalonan dan pemilihan Wagubsu kemarin,” katanya. Menurutnya, proses pemilihan telah sesuai undang-undang. “Kalau memang ingin diulang maka harus terlebih dahulu mengubah undang-undang yang ada sebelumnya,” ujarnya. Kini, setelah dilantik Presiden Jokowi, Nur Azizah akan mendampingi Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi hingga tahun depan. Adapun Tengku Erry Nuradi sendiri awalnya merupakan wakil dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho yang kini sedang bermasalah hukum. BACA JUGA : PP 32 : Gubernur yang Nyapres Harus Izin Presiden Jokowi : Presidennya Nggak Diktator Kok Hanura Konsisten Dukung Pencapresan Jokowi di 2019 Presiden Jokowi : Kalau Ada yang Tidak Setuju Perppu Ormas Silakan Tempuh Jalur Hukum Relawan Jokowi : Pancasila Rumah Kita, Tempat Kita Berlindung dan Tempat Kita Hidup Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.