Foto: Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari. Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset dan uang hasil tindak pidana pencucian uang kasus narkoba dengan total nilai Rp 39 miliar dari empat tersangka yang terkait dengan jaringan Freddy Budiman. "Satu di antara tersangka adalah narapidana di LP Cipinang yang memiliki fasilitas istimewa berupa kamar sel mirip kantor dilengkapi televisi dan CCTV," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Selasa (13/6). Selain itu dalam LP Cipinang dipekerjakan dua orang staf dan satu orang yang mengelola keuangan atas nama tersangka An Cal yang berkewarganegaraan Inggris. "Untuk memutus jaringan sindikat narkoba, BNN tidak hanya berhenti pada penangkapan para tersangka narkoba tetapi juga memburu hasil kejahatan dengan menyidik pencucian uang," kata Arman. Freddy menjadi satu di antara empat terpidana mati yang dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 29 Juli 2016. Freddy divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait mengimpor 1.412.476 butir ekstasi dari Tiongkok pada Mei 2012. Dia pernah ditangkap tahun 2009, karena memiliki 500 gram sabu-sabu yang saat itu divonis 3 tahun dan 4 bulan. Freddy kembali berurusan dengan aparat pada 2011 karena kedapatan memiliki ratusan gram sabu dan bahan pembuat ekstasi. Selanjutnya ia menjadi terpidana 18 tahun karena kasus narkoba di Sumatera dan menjalani masa tahanannya di Lapas Cipinang. Antara BACA JUGA : Kombes Mukti Juarsa Sambut Positif Pedoman Kejaksaan Agung Hindari Narkoba dengan Pendidikan Keluarga AKBP Suhermanto : Permohonan Rehabilitasi Ridho Rhoma Menunggu Hasil Assessement Tim Terpadu BNN BNN : 2,2 Persen dari Total Penduduk Indonesia Pengguna Narkotika, 50 Persen Pemakai Orang yang Bekerja Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.