Foto: Komnas HAM RI. Jakarta - PDI Perjuangan mengadukan peristiwa 27 Juli 1996 yang dikenal dengan sebutan peristiwa Kudatuli (Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli). Terkait itu, Komnas HAM siap membuka lagi data lama pada peristiwa itu dan siap selidiki aduan PDI Perjuangan tersebut. "Prinsipnya gini, Komnas HAM lembaga terbuka, siapapun yang datang sama di Komnas HAM. Oleh karena itu kemarin yang datang pengurus pusat PDIP diwakili sekjennya datang tentu apa yang dia sampaikan akan kami pelajari, akan kami proses sesuai dengan standar disini. Semua kita akan tindaklanjuti sama apakah dia sekjen partai atau orang biasa itu sama saja disini cara prosesnya," kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab kepada wartawan di kantornya, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/7). "Kalau Komnas HAM disuruh melihat peristiwa itu lagi ya kami kaji lagi membaca semua dokumen disini yang umurnya sudah 20 tahun lebih itu kita lihat lagi siapa yang bisa jadi saksi, siapa yang bisa dimintai keterangan nah itu butuh waktu kan," sambungnya. Amir mengatakan kasus Kudatuli itu sudah pernah ditangani oleh Komnas HAM pada tahun 1996. Komnas HAM juga sudah memberikan rekomendasinya kepada pemerintah saat itu. "Para anggota Komnas HAM dulu telah lakukan suatu tindakan terhadap peristiwa itu dan itu telah direkomendasikan kepada pemerintah saat itu karena dalam peristiwa itu ditemukan paling tidak 5 orang meninggal, 100 sekian luka-luka dan berapa orang dinyatakan hilang," imbuhnya. Ia menegaskan saat ini Komnas HAM akan kembali mempelajari peristiwa itu jika dibutuhkan. Kedatangan Hasto kemarin untuk mengadukan kembali hal itu dan Hasto pun tidak membawa berkas apapun saat datang bertemu pihak Komnas HAM. Kemarin, Hasto datang bersama Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan dan anggota Komisi III Fraksi PDIP Junimart Girsang bertemu dengan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantornya. Kedatangan Hasto itu untuk menuntut Komnas HAM segera menuntaskan peristita 27 Juli 1996 itu. Diketahui, peristiwa Kudatuli itu terjadi saat peristiwa ambil alih paksa kantor PDI kubu Megawati oleh kubu Soerjadi pada 27 Juli 1996. Peristiwa ini pun dikatakan Amir tidak termasuk dalam catatan HAM berat masa lalu di Komnas HAM karena dari dokumen yang ada, kasus itu sudah pernah ditangani pada tahun 1996. Ia juga mengatakan perwakilan PDIP yang hadir lebih dari satu orang itu baru pertama kalinya di Komnas HAM. "Yang namanya datang melapor dengan rombongan ya baru kemarin itu, sebelum-sebelumnya kan hanya sebagai peringatan aja kan semacam memoriail kan ada tabur-tabur bunga di DPP yang baru itu kan," kata Amir. BACA JUGA : Terus Berbenah Menuju Reformasi Birokrasi yang Bersih OTT Imigrasi Mataram, Dirjen Imigrasi Hormati Proses Hukum Baca Pledoi, Choel Mallarangeng Kaget Dituntut 5 Tahun Penjara Kepala dan KPLP Lapas Cipinang Dicopot Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.