Dirlantas Polda Metro Jaya

Pasca Lebaran Dirlantas Polda Metro Jaya Tetap Tegas Menindak 10 Ribu Kendaraan

Memasuki H+9, pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 10.863 kendaraan tidak diperbohlehkan masuk Jakarta dan dipaksa putar balik. Jumlah tersebut terhitung sejak 27 Mei 2020 hingga 2 Juni 2020. Foto: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sinyal untuk memberlakukan kembali ganjil-genap. Ganjil-genap akan diberlakukan kembali setelah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta berakhir atau 5 Juni 2020.

Jakarta--Penjagaan ketat terus diterapkan Dirlantas Polda Metro Jaya. Memasuki H+9, pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 10.863 kendaraan tidak diperbohlehkan masuk Jakarta dan dipaksa putar balik. Jumlah tersebut terhitung sejak 27 Mei 2020 hingga 2 Juni 2020.

"Ada 2.870 kendaraan yang diputar balik dalam arus balik disembilan titik wilayah DKI," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi Indonesiareports, Selasa (2/5).

Tak hanya di wilayah DKI saja, para petugas di lapangan juga meminta putar balik sejumlah kendaraan yang akan masuk ke Jakarta di luar wilayah DKI. Mereka yang diputar balik tersebut karena tidak memiliki Surt Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

"Ada 7.993 kendaraan dari luar wilayah DKI yang diputar balik. Sehingga total ada 10.863 kendaraan yang diputar balik," ujarnya.

Jika dirinci, jumlah kendaraan yang paling banyak diputar balik oleh para petugas yakni pada Kamis (28/5). Jumlahnya 874 kendaraan diputar balik di sembilan titik wilayah DKI. Sebanyak 2.221 kendaraan dari luar wilayah DKI diputar balik, sehingga total 3.095 kendaraan diputar balik.

Lalu, total kendaraan yang diputar balik paling sedikit terjadi pada Jumat (29/5). Sebanyak 896 kendaraan di sembilan titik wilayah DKI dan 1.433 kendaraan dari luar wilayah DKI diminta putar balik. Sehingga total sebanyak 2.329 kendaraan.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sinyal untuk memberlakukan kembali ganjil-genap. Ganjil-genap akan diberlakukan kembali setelah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta berakhir atau 5 Juni 2020.

"Ganjil-genap nanti berlaku setelah PSBB berakhir," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Selasa (2/6/2020).

Sambodo menyebut per hari ini memang terlihat mulai ada peningkatan volume kendaraan di sejumlah wilayah di DKI Jakarta. Karena itu, menurutnya, jika PSBB tidak diperpanjang, ganjil-genap akan segera berlaku.

"Memang hari ini mulai ada peningkatan volume arus lalu lintas. (Ganjil-genap berlaku) kalau nanti (PSBB) nggak diperpanjang. Kita akan bicarakan dengan instansi terkait," ucap Sambodo.

Senada dengan Sambodo, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar membenarkan terkait rencana penerapan ganjil-genap setelah 4 Juni 2020. Menurutnya, setelah PSBB berakhir, nanti akan ada evaluasi bersama Dishub DKI Jakarta terkait pemberlakuan ganjil-genap.

"Iya, jadi nanti setelah berakhir 4 Juni, akan kami evaluasi dan koordinasi dengan rekan-rekan Dishub DKI. Kami observasi lagi terakhir karena fakultatif nih, kadang-kadang naik, kadang-kadang turun, Minggu kemarin dibanding Minggu kemarinnya lagi turun, tapi dibanding 2-3 minggu lalu naik gitu, jadi masih fakultatif," ujarnya.

Fahri menyebut per hari ini ada peningkatan volume kepadatan di dalam DKI Jakarta sebesar 4 persen. Peningkatan ini nantinya akan jadi pertimbangan pemberlakuan ganjil-genap di DKI Jakarta.

"Kalau peningkatan dalam kota, naiknya nggak terlalu signifikan, hanya sekitar 4 persen ini di dalam kota, sekitar 4 persen naiknya. Jadi kalau butuhkan gage (ganjil-genap), apa nggak kita evaluasi dulu karena tidak serta-merta gage bisa diterapkan karena volumenya butuh nggak," ungkap Fahri.

Layanan SIM

Dirlantas Polda Metro Jaya merilis Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya yang ditutup selama pandemi Covid-19, akan dibuka kembali mulai 30 Juni 2020.

"Untuk SIM yang habis masa berlakunya mulai tanggal 17 Maret sampai dengan 29 Juni 2020 diberikan dispensasi dapat melakukan perpanjangan SIM mulai 30 Juni mendatang," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Indonesiareports.

Menurut Dirlantas Sambodo, semua pelayanan masih berjalan, yang tidak operasional hanya perpanjangan SIM saja.

Sementara itu, Kasie SIM Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan, operasional SIM yang ditiadakan hanya perpanjangan SIM. "Semuanya masih jalan kecuali perpanjangan SIM saja," kata Kompol Lalu.

Dijelaskan masyarakat yang akan mengurus masa berlakunya SIM habis saat tidak operasional akan diberi dispensasi nanti setelah dibuka kembali. Silahkan perpanjang SIM-nya dengan mekanisme biasa, tanpa membuat SIM baru.

Kebijakan peniadaan perpanjangan SIM ini bisa berubah sewaktu-waktu karena keadaan new normal. Pihak kepolisian, sebutnya, akan menginformasikan lebih lanjut jika ada perubahan.

Info terakhir pembuatan SIM sampai 29 Juni, dan bisa berubah kini tahap pembahasan evaluasi. Mengingat ada kebijakan new normal hingga bisa berubah akan diberitahukan kembali. (*)