Foto: (kiri) Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono Jakarta-Badan Reserse Kriminal Polri bakal menggelar gelar perkara penentuan status dalam kasus unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) kasus penembakan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pada besok, 10 Maret 2021. "Rencana Rabu, 10 Maret 2021, ya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono seperti dimuat Tempo.Co. Selasa, 9 Maret 2021. Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu. (pembunuhan di luar hukum) kasus penembakan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pada besok, 10 Maret 2021. "Rencana Rabu, 10 Maret 2021, ya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono seperti dimuat Tempo.Co. Selasa, 9 Maret 2021. Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu. BACA JUGA : Layanan Super Cepat, 30 Menit Pasti Hindari Perantara, UP PKB Cilincing Pastikan Pelayanan Uji Kir Secara Profesional UP PKB Cilincing Lakukan Pembenahan dan Peningkatan Kualitas SDM Peran Masyarakat Dibutuhkan Meningkatkan Kinerja UPPKB Cilincing Prestasi Gemilang Dipromosikan Bintang Satu dan Menjabat Karojakstra Srena Polri Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.