Perlindungan Pekerja

SAH Minta Kemenaker Lindungi Pekerja di Masa Pandemi

Sah Foto: Sutan Adil Hendra (SAH) anggota komisi 9 DPR saat mengikuti rapat kerja virtual dengan Kemenaker RI pada 15 Februari 2022. (jambiberita.com)

Jambi-Anggota Komisi IX DPR RI, Sutan Adil Hendra (SAH-red) meminta Kementerian Ketenagakerjaaan menyiapkan langkah strategis dalam penanganan kaum Pekerja Migran Indonesia (PMI) di berbagai sektor penempatan, terutama pada masa Pandemi covid-19, seperti dimuat oleh jambiberita.com pada Kamis, 24 Februari.

Pernyataan ini disampaikan oleh anggota fraksi Gerindra tersebut saat mengikuti rapat kerja virtual dengan Menteri Ketegakerjaan RI, Ida Fauziah pada 15 Februari lalu.

Legislator yang dikenal sebagai Bapak Beasiswa Jambi tersebut menyampaikan, UU No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat bersama Pemprov/Pemkab/Pemko memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengurus kepulangan PMI dalam hal yang terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan pekerja yang bermasalah.

"Saya minta Kemenaker dan Kemenkes berkoordinasi undangan pemeriksaan kesehatan di debarkasi bagi PMI pulang. Ini penting untuk memperkuat pelacakan dan pengujian bagi pekerja migran, sekaligus melindungi mereka," tulisnya.

Selain itu, SAH juga meminta langkah lainnya dalam melindungi PMI agar Kemenaker bisa berkoordinasi dengan atase ketenagakerjaan di 12 perwakilan RI untuk mengimbau PMI yang akan mengembalikan ke Indonesia agar melaporkan kepulangannya secara berani. 

Adapun program memberikan bantuan bahan pokok kepada PMI untuk menghambat penempatan Covid-19 di tempat mereka bekerja dan memperluas kesempatan kepada pekerja.