Foto: Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham. Dok: Istimewa. Jakarta - Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat ekosistem penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, DPR, dunia usaha, dan masyarakat merupakan kunci utama dalam mewujudkan sistem halal nasional yang kokoh, produktif, dan berdaya saing global. “Dukungan DPR dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting dalam memperkuat penyelenggaraan JPH. Sinergi lintas sektor ini akan memastikan layanan sertifikasi halal semakin mudah, cepat, dan terpercaya,” ujar Aqil Irham dalam kegiatan Serap Aspirasi dan Temu Konsultasi Layanan Sertifikasi Halal yang digelar oleh BPJPH bersama Komisi VIII DPR RI di Lampung, 17–18 Oktober 2025. Aqil menjelaskan, penyelenggaraan sertifikasi halal tidak semata memberikan kepastian hukum atas kehalalan produk bagi konsumen, tetapi juga membawa manfaat ekonomi bagi pelaku usaha. “Sertifikasi halal adalah nilai tambah bagi produsen dalam memproduksi dan memasarkan produknya, sehingga mampu meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun global,” jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa upaya BPJPH memperkuat tata kelola dan layanan sertifikasi halal sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia, serta mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Apresiasi terhadap langkah BPJPH turut disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Aprozi Alam, yang menilai sertifikasi halal bukan hanya persoalan keagamaan, tetapi juga instrumen penting dalam meningkatkan daya saing produk nasional. “Ketika sistem sertifikasi halal berjalan transparan, efisien, dan inklusif bagi pelaku UMKM, maka produk halal Indonesia akan semakin kompetitif di kancah internasional,” ujar Aprozi. Kegiatan di Lampung ini juga dihadiri oleh pelaku usaha, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), asosiasi usaha, dan pemangku kepentingan JPH di Provinsi Lampung. Forum tersebut menjadi wadah dialog konstruktif antara pemerintah dan masyarakat dalam memperluas pemahaman serta akses terhadap layanan sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Selain di Lampung, BPJPH juga melaksanakan kegiatan serupa di berbagai provinsi sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem layanan halal nasional dan memperluas jangkauan sertifikasi halal di seluruh Indonesia. BACA JUGA : BPJPH Catat Engagement Rate Tertinggi di Media Sosial Nasional Ekosistem Gizi Nasional Tumbuh, BGN Pastikan Tak Ada Daerah yang Tertinggal 12.500 Lebih Dapur Gizi Beroperasi, Program MBG Ubah Pola Layanan Publik di Daerah BGN Tegaskan Komitmen Jaga Standar Kebersihan Dapur Program Makan Bergizi Gratis Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.