Foto: Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana. Dok: Istimewa. Jakarta - Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima kunjungan kerja DPRD Kota Cirebon untuk membahas dinamika penataan ruang di daerah. Pertemuan yang berlangsung pada pekan ini menyoroti pentingnya sinergi antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di tingkat daerah agar pembangunan kota dapat berjalan seimbang dengan keberlanjutan lingkungan. Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan bahwa koordinasi lintas tingkat pemerintahan menjadi kunci dalam mewujudkan tata ruang yang efektif. “Sinergi antara pusat dan daerah sangat penting. Penataan ruang tidak hanya untuk menjawab kebutuhan pembangunan, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan serta kualitas hidup masyarakat,” ujarnya. Dari pihak DPRD Kota Cirebon, Wakil Ketua Harry Saputra Gani menyampaikan bahwa forum diskusi ini memberi ruang untuk menyamakan pemahaman mengenai kebijakan tata ruang. Ia menekankan, sejumlah persoalan masih kerap ditemui di lapangan, mulai dari alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), keterbatasan ruang terbuka hijau, hingga tantangan dalam memadukan pembangunan infrastruktur modern dengan keberagaman sosial masyarakat. Diskusi tersebut juga menghadirkan Chriesty Elisabeth Lengkong, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II. Ia menyoroti perlunya peningkatan kapasitas teknis pemerintah daerah agar implementasi kebijakan tata ruang lebih konsisten dan tidak menyimpang dari regulasi nasional. Pertemuan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan teknis serta penyusunan rencana tindak lanjut. Salah satunya adalah rencana penyelarasan RTRW Kota Cirebon dengan kebijakan pusat, penguatan pengawasan terhadap alih fungsi lahan, serta pengembangan program partisipasi publik dalam menjaga kualitas lingkungan. Kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan ini diharapkan menjadi pijakan untuk mewujudkan Kota Cirebon yang berkembang secara tertata, modern, dan tetap berwawasan lingkungan. BACA JUGA : Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Menuntut Ilmu Agama Tak Mengenal Usia dan Waktu Perlindungan Hak Atas Tanah Masyarakat Kecil Di Indonesia ATR/BPN Perkuat Tata Kelola Melalui Pelatihan Manajemen Risiko Tingkat Lanjut ATR/BPN Bahas Substansi RTR di Empat Daerah dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Kementerian ATR/BPN dan PU Sepakat Harmonisasi Regulasi Kawasan Sempadan untuk Cegah Banjir Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.