News
"Apa itu yang diharapkan sejumlah pihak? Saya kira kita merasa cukup dengan undang-undang yang ada saat ini," ujar Febri.
Putu dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Saya sedikit menyesal karena Presiden juga enggak concern dalam hal ini. Harusnya beliau concern karena orang daerah dan tahu pemahaman tentang daerah,” kata Andre.
"Kekerasan diranah persoalan masih menempati posisi tertinggi. 245.548 kasus kekerasan terhadap istri yang berujung pada perceraian," kata Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan Indraswari.
"Itu namanya mendahului Tuhan. Kita ini katanya umat beragama kan? Kalau umat beragama, ya jangan sekali-kali Anda mendahului Tuhan," ujar Oesman