Foto: Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas PA. Jakarta - Tindakan brutal dan penyiksaan sadis yang dilakukan seorang Nenek Sriwati (43) terhadap cucunya Melodi (3) warga Ampung Padang Kecamatan Batang Natal, Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara hingga tewas mengenaskan adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi akal sehat manusia. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) sebagai lembaga independen dibidang promosi, pemenuhan dan perlindungan Anak di Indonesia mengutuk perbuatan Sriwati dan mendesak penyidik Polri Polresta Madina menjerat pelaku dengan ketentuan Pasal 80 UU No 23 Tahun 2002 yang telah diubah kedalam UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Mengingat posisi pelaku sebagai orang terdekat yang masih mempunyai hubungan darah yang seyogianya memberikan perlindungan, maka pelaku juga bisa ditambahkan hukuman pemberatan sepertiga dari pidana pokok dengan ancaman pidana 15 sampai maksimal 20 tahun,” kata Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas PA dalam siaran pers yang diterima, Selasa (2/5). Oleh sebab itu, sambungnya Komnas PA sebagai mitra strategis penyidik Polri secara khusus Polres Madina memberikan apresiasi atas kerja cepatnya menangkap dan menahan pelaku. “Komnas Anak juga memberikan penghargaan atas kerja keras pendampingan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Madina atas kasus penyiksaan ini,” tuturnya. Sriwati (43) sudah ditahan Polres Madina Untuk menemukan orangtua kandung korban, Komnas PA sebagai pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari LPA Pusat mendorong dan meminta LPA Provinsi Sumut dan LPA Kota Medan untuk membantu menemukan orangtua kandung korban di Medan. “Atas peristiwa penyiksaan sadis yang dialami Melodi si anak malang ini. Inilah momentum dan kesempatan mendorong Pemerintah Kabupaten Madina untuk menggerakkan partisipasi masyarakat untuk membangun Gerakan Perlindungan Anak Sahuta di Madina diintegrasikan dengan program pemberdayaan masyarakat desa melalui dana desa,” jelas Arist. Sudah saatnya masing-masing kampung atau huta saling menjaga dan melindungi anak-anak yang berada di kampung itu. “Saling menegur dan berkomitmen bahwa anakmu adalah juga anakku, cucumu adalah juga cucuku, serta sama-sama saling memberikan nasehat dan berkomitmen terhadap aturan kampung yang disepakati. Misal jam keluarga dan saling mengintervensi jika ada kecenderung melakukan tindakan yang tidak terpuji didalam keluarga sekampung,” tutup Arist. Seperti diketahui, Melodi tewas di tangan Sriwati hanya karena bocah perempuan itu terus menangis. Penyiksaan secara fisik diduga dilakukan Sriwati dengan menggunakan sapu lidi tatkala anak malang itu menangis. Melodi sempat dirawat di Puskesmas Muara Soma dan dari keterangan dokter yang memeriksa, terdapat banyak luka lebam pada tubuh korban dengan beragam ukuran, pada tangan sebelah kiri dan juga didapati luka gigitan. Kapolres Madina AKBP Rudi Rifani menjelaskan, pada Senin (1/5) korban dibawa ke Puskesmas dalam kondisi sudah tidak berdaya dan masih sempat mendapat perawatan. Namun, beberapa saat kemudian korban tidak dapat tertolong lagi hingga menghembuskan nafas terakhir. “Kita menduga, pelaku neneknya sendiri. Namun untuk menentukan peyebab kematiannya kita bawa ke Medan untuk pemeriksaan forensik,” kata Rudi saat itu. Informasi yang diperoleh Melodi merupakan anak pasangan dari Ripah (20) warga Medan dan Upik anak dari Sriwati yang keduanya sudah bercerai dalam setahun terakhir ini. BACA JUGA : Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Pengadaan Barang dan Jasa Kepala Kejati Kalbar Diganjar Penghargaan Mantan Dirut PT Bosowa Coporindo Dicerca 53 Pertanyaan, Selama 10 Jam Jelang Putusan MK pada Sengketa Pilpres, Gracia Ajak Warga Taati Hukum Ditetapkan Tersangka, Bupati Merauke Frederikus Gebze : Waspada Upaya Memecah Belah Merauke Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.