Foto: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat Jakarta-Polda Metro Jaya memanggil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, yang akrab disapa Pepen terkait kasus sengketa tanah. "Dia (Rahmat Effendi) sebagai saksi saksi aja. Masalah ada sengketa tanah sebetulnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat pada hari Minggu (7/3/2021) seperti yang dilansir detikcom. Tubagus belum memerinci lebih jauh perihal kasus sengketa tanah tersebut. Pihak pelapor dari kasus ini pun belum dibeberkan oleh Tubagus. Namun dia hanya mengatakan kasus sengketa tanah tersebut telah masuk ke ranah persoalan perdata. "Ya udah berperdata juga sebetulnya makanya kita minta keterangan. Cuman karena kapasitas beliau sebagai Walkot ada tahapan, ada proses, itu aja," papar Tubagus. Sejatinya, Pepen dijadwalkan untuk dimintai keterangan pada Jumat (5/3). Namun saat itu yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan. Terkait kapan agenda pemeriksaan yang akan dilakukan kepada Pepen, pihak Polda Metro Jaya masih akan mengatur jadwal pemeriksaan ulang tersebut. "Harusnya Jumat kemarin (5/3) cuman beliaunya masih di luar kota, masih ditunda. Kita masih dijadwalkan ulang," ujar Tubagus. BACA JUGA : Perang Israel dan Iran, Hentikan Atau Lanjutkan Polda Metro Jaya Merekayasa Lalu Lintas Upacara Hari Lahir Pancasila Berlaku Hingga 23 Mei, PLN Beri Diskon 50 Persen untuk Tambah Daya Pdt Gomar Gultom: Selamat Atas Hadirnya Paus Leo XIV Kapolda Metro Jaya Lantik Brigjen Suyudi Jadi Wakapolda Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.