Foto: Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Tenggarong - Tidak ada kata kompromi bagi Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari terhadap narkoba. Tidak terkecuali, di lingkungan pemerintahan kabupaten yang dipimpinnya, tidak bosan-bosannya ia menegaskan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjauhi narkoba. Sanksinya pun jelas, bagi yang melanggar, dipecat dengan tidak hormat. “ASN yang terlibat narkoba, akan langsung saya pecat dengan tidak hormat” kata Rita di Pendopo Odah Etam, usai penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Kenaikan Pangkat ASN di lingkungan Kabupaten Kukar, Kamis (6/4) yang lalu. Bagi wanita yang pernah menerima penghargaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) karena dinilai mempunyai andil dalam pemberantasan narkoba ini, sanksi pemecatan dilakukan untuk mengantisipasi berkembangnya pengguna narkoba di kalangan ASN. “Pemkab Kukar tak ragu lagi melakukan bersih-bersih. Sudah banyak yang saya pecat tidak hormat,” kembali ia menegaskan. Bagi masyarakat luas, Bunda Rita, begitu sapaan akrabnya, mengimbau agar selalu mewaspadai bahaya narkoba. "Selain merusak diri dan masa depan kita, narkoba juga haram hukumnya. Jadi, saya minta masyarakat khususnya kalangan generasi muda agar menghindari narkoba dan laporkan jika ada yang melihat penyalahgunaan narkoba," tuturnya. Bupati Rita berfoto bersama Kepala BNN, Budi Waseso usai menerima BNN Award. Rita menceritakan, dalam satu kesempatan ketika rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kukar, terungkap bahwa kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kukar mulai mengkhawatirkan. "Bahkan, kasus-kasus tersebut bukan hanya terjadi di Kota Tenggarong, tetapi juga di pelosok atau wilayah hulu. Ini artinya, semua daerah Kutai Kartanegara rawan narkoba. Menurut laporan Polres Kutai Kartanegara, penyalahgunaan narkotika terbanyak pada jenis sabu-sabu," jelasnya. Ia berharap semua kalangan, mulai pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan seluruh elemen masyarakat, agar bersama-sama berperan aktif menanggulangi narkoba. Ia menginginkan, jika suatu instansi atau organisasi masyarakat mengadakan acara atau perkumpulan, juga dapat menyisipkan sosialisasi mengenai bahaya narkoba. "Jika suatu instansi maupun organisasi berkumpul dengan anggotanya, tolong diselipkan peringatan agar menjauhi barang haram tersebut," pintanya. Ia mencontohkan terobosan yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Tenggarong yang menyisipkan sosialisasi bahaya narkoba pada setiap sidang pelanggaran lalu lintas yang biasanya dihadiri 200 sampai 300 orang. Menurut Rita, hal itu merupakan salah satu upaya yang baik menyampaikan pesan bahaya narkoba kepada masyarakat banyak. Sebagaimana diketahui dalam rangka pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dalam wilayah Kukar, Pemkab Kukar melalui BNN Kukar telah banyak mengadakan kegiatan diantaranya melaksanakan tes uji narkoba bagi seluruh ASN, mengadakan sosialisasi tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, mengadakan pendidikan, pelatihan, pemberdayaan dan peningkatan peran serta sebagai penggiat anti narkoba dan melakukan rehabilitasi bagi para pencandu narkoba. Dan sebagai bukti kepedulian terhadap masalah narkoba, Pemkab Kukar telah menghibahkan eks bangunan Rumah Sakit Umum AM Parikesit Tenggarong kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk dijadikan tempat rehabilitasi anak dan sebagian lainnya untuk rehabilitasi narkoba. BACA JUGA : Terlibat Korupsi dan Narkoba, Wali Kota Singkawang Pecat Lima Bawahannya Luncurkan Layanan Berbasis IT untuk Pengunjung dan Narapidana Ini Inovasi Gemilang Disducapil Kota Balikpapan dalam Melayani Masyarakat Dukung Kenyamanan Pengunjung, Lapas Kota Agung Berbenah Diri Akhir Tahun Semakin Dekat, Bupati Merauke Minta SKPD Lebih Fokus Kerja Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.