Foto: Gedung KPK. Jakarta - Penyidik KPK memanggil anggota komisi I DPR, Fayakhun Andriadi. Fayakun dipanggil KPK terkait kasus korupsi pangadaan satellite monitoring di Bakamla RI. Selain Fayakhun, KPK juga memanggil seorang lainnya dari kalangan swasta bernama Abu Djaja Bunyamin. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Nofel Hasan yang menjabat sebagai Kepala Biro di Bakamla. "Keduanya akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka NH (Nofel Hasan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/4). Fayakhun sendiri terlihat sudah hadir di gedung KPK sejak sekitar pukul 09.50 WIB. Ia terlihat menuju meja resepsionis lalu duduk di ruang tunggu lobi gedung KPK. Tersangka Nofel diduga bersama-sama menerima hadiah atau patut diduga hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar tidak melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya terkait dalam proses pengadaan monitoring satellite di Bakamla. Adapun nilai proyeknya Rp 220 miliar. Atas perbuatannya, Nofel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. BACA JUGA : KPK: Pendapatan Indonesia Seharusnya Rp 4.000 Triliun Per Tahun KPK Periksa Eni Maulani sebagai Saksi dalam Kasus PLTU Riau-1 KPK Duga Steffy Burase Ketahui Aliran Dana Sofyan Basir Janji akan Penuhi Panggilan Lanjutan KPK OTT Kalapas Sukamiskin, Menteri Yasonna: Itu Nggak Bisa Ditolerir Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.