Foto: Teten Masduki Jakarta - DPR berencana menggulirkan hak angket KPK. Kepala Kantor Staf Presiden, Teten Masduki, mengatakan pemerintah tidak ikut campur soal usulan tersebut dan pemerintah tidak mau ada revisi UU KPK. Teten mengatakan, meski tidak ikut campur dalam urusan hak angket tersebut, Teten menegaskan, pemerintah menolak keras terkait adanya upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah tersebut lewat revisi UU KPK. "Pemerintah tidak ikut campur (soal hak angket). Tapi sikap pemerintah soal pelemahan KPK itu jelas, tidak mau ada revisi UU KPK," kata Teten saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/4). Teten pun mengatakan sudah lama ada usaha melemahkan KPK, termasuk lewat revisi UU KPK. Dia pun mengibaratkan revisi UU KPK seperti tali simpul yang terlepas. "Sejak dulu ada saja usaha-usaha melemahkan KPK. Wacana revisi ini ibaratnya tali simpul, kalau dibuka, masuk semua (upaya pelemahan KPK, red)," katanya. DPR akan menggelar rapat paripurna pada Kamis (27/4) terkait pembacaan surat masuk usulan hak angket KPK yang digulirkan Komisi III DPR. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, jika hak angket disetujui, akan dibentuk panitia khusus (pansus). Pengguliran hak angket ini berawal dari penolakan KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani. Desakan agar rekaman pemeriksaan Miryam dibuka disampaikan anggota Dewan dalam rapat bersama Komisi III DPR. Anggota Dewan mendesak KPK membuka rekaman terkait adanya penyebutan nama anggota DPR sebagai penekan Miryam dalam perkara dugaan korupsi e-KTP. BACA JUGA : Target KUR Naik Rp253 triliun Untuk Pemulihan Ekonomi Terima Surpres Calon Kapolri, Puan Jamin Seluruh Aspek Kelayakan Dipertimbangkan Firman Subagyo: Kementan Harus Hati-Hati Buat Pernyataan Ketua DPR Kecam Penyerangan Terhadap Menko Polkam Wiranto Pemindahan Ibu Kota, Ketua DPR: Bukan Hal Mustahil untuk Dilakukan Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.