Tanggapi Pandangan DPRD Terkait Raperda

Wali Kota Tangerang Harapkan Sinergi Kerja Antara Pemkot dan DPRD

wali kota tangerang Arief Wismansyah Foto: Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin membacakan jawaban Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah atas pandangan umum DPRD Kota Tangerang terkait tiga Raperda.

Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang memberikan jawaban atas pandangan umum DPRD Kota Tangerang terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
 
Penyampaian jawaban Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah ini dibacakan oleh Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh unsur Muspida, Kepala Dinas dan anggota DPRD Kota Tangerang dari berbagai Fraksi.
 
“Pada kesempatan ini, kami (Pemerintah Kota Tangerang) akan menyampaikan tanggapan DPRD Kota Tangerang, terkait tiga Raperda,” kata Sachrudin di Gedung DPDR Kota Tangerang, Rabu, (5/7).
 
Adapun tiga Raperda dimaksud yakni Raperda Tentang Pertanggung Jawaban APBD Tahun Anggaran 2016, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Tangerang No 3 Tahun 2016 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kedalam Modal Perseroan Terbatas Bank Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan Raperda Tentang Hak Keuangan dan Administratif, Kependudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang.
 
“Laporan keuangan tahun anggaran 2016 disusun berdasarkan kompilasi dari laporan keuangan Organisasi Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah serta konsolidasi dengan laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang yang telah direviu oleh Inspektorat Kota Tangerang sesuai amanat Permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” beber Sachrudin.
 
Terkait dengan pertanyaan persyaratan teknis administrasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang belum terpenuhi, dapat disampaikan bahwa berdasarkan informasi terakhir dari Bank Jabar Banten Tbk, persyaratan sesuai ketentuan OJK sudah terpenuhi.
 
“Namun masih ada kendala belum terbitnya keterangan teknis dari Kemendagri terkait rencana penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan terbuka. Namun apabila keterangan teknis dari Kemendagri belum diterbitkan pada tahun 2017, maka penyertaan modal akan dianggarkan kembali pada tahun 2018,” ujarnya.
 
Sachrudin mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang juga menghaturkan terima kasih atas segenap dukungan dan apresiasi DPRD Kota Tangerang terhadap pengajuan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif, Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang.
Pada prinsipnya, tutur Sachrudin, Perda tersebut dibentuk untuk menjadi pedoman dalam penyelenggaraan hak keuangan dan administratif serta keprotokoleran di lingkungan DPRD Kota Tangerang, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPRD khususnya kepada konstituennya.
 
“Kami harapkan sinergi Pemkot dan DPRD Kota Tangerang senantiasa menghasilkan output yang bermanfaat bagi kemajuan masyarakat dan Kota Tangerang,” tutupnya.
 
Apresiasi
 
Di kesempatan yang sama, perwakilan DPRD dari Fraksi PPP, Rohayati menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasinya kepada Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah atas sambutan baiknya terhadap penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Kota Tangerang tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
 
Rohayati menjelaskan, terkait tentang penetapan kawasan yang dijadikan cagar budaya dan sanksi administrasi berupa denda yang bertujuan untuk penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya dapat digunakan untuk pengelolaan dan pemeliharaan cagar budaya serta penjelasan lainnya, akan dibahas dan didalami pada pembahasan berikutnya di panitia khusus.
 
Untuk melengkapi draft Raperda Inisiatif tersebut sambungnya, DPRD Kota Tangerang akan melakukan upaya diantaranya kajian dan telaahan lebih dalam terkait materi dan akan melakukan studi banding dengan daerah lain yang sudah memiliki Perda yang serupa.
 
“Pendapat dan beberapa masukan yang diberikan sangat berarti untuk penyempurnaan Raperda yang kami usulkan,” ucapnya saat membacakan jawaban atas pendapat wali kota terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kota Tangerang tersebut.