Foto: Rumah Dirut PLN. (Isal Mawardi) Jakarta - Berkaitan dengan penggeledahan di rumah Dirut PLN, Sofyan Basir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pesan jangan ada yang berupaya untuk menghambat petugas KPK dalam melaksanakan penyidikan. "Kami harap pihak-pihak terkait kooperatif dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat pelaksanaan tugas penyidikan ini," tegas Jubir KPK Febri Diansyah, Minggu (15/7). Penggeledahan itu dilakukan di rumah pribadi Sofyan yang ada di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Tim KPK melakukan penggeledahan sejak pagi tadi. "Penggeledahan di lokasi tertentu dalam rangka menemukan bukti yang terkait dengan perkara," ujar Febri. Apa kaitan Sofyan dengan perkara suap proyek PLTU-1 ini belum jelas betul. KPK baru memulai penyidikan pada Sabtu (14/7) kemarin ditandai dengan penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Kotjo. BACA JUGA : KPK: Pendapatan Indonesia Seharusnya Rp 4.000 Triliun Per Tahun KPK Periksa Eni Maulani sebagai Saksi dalam Kasus PLTU Riau-1 KPK Duga Steffy Burase Ketahui Aliran Dana Sofyan Basir Janji akan Penuhi Panggilan Lanjutan KPK OTT Kalapas Sukamiskin, Menteri Yasonna: Itu Nggak Bisa Ditolerir Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.