Foto: Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusuf sedang berbicara dengan wartawan Jakarta-Ditrektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melakukan tindak tegas bagi pendara sepeda motor (roda dua red) yang melangggar tertib lalu lintas pada jalur yang terpasang kamera ETLE. Penindakan pelangaran berlalu lintas rencananya akan diberlakukan sejak 1 Februari 2020. "1 Februari Dari Jajaran Dirlantas Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan Etle terhadp pengemudi sepeda motor," terang Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusuf kepada awak media, di Mapolda Metro Jaya (27/1). Kemudian Yusuf menjelaskan kegiatan dilaksanakan di beberapa jalur yang terpasang kamera ETLE. Adapun sasaran dari pada fitur nanti yang akan dilaksanakan penindakan. Sementara, kata Yusuf, jenis pelanggaran yang harus diketahui kepada pengendara adalah pertama, pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helem, melamggar marka jalan atau menerobos lampu merah, dan stop line. "Jadi tiga pelanggaran ini yang kita terapkan dan kita akan fokus terhadap penggunaan helm, menerobos lampu merah dan stop line,"ujarnya. Yusuf mengatakan dari ketiga yang nantinya akan kita diterapkan, salah satu nya penyebab terjadinya kemacetan. Seperti penyerobotan,"katanya. Lanjut Yusuf mengatakan saat ini sebelumnya dimulainya penindakan pada 1 Februari, petugas lalu lintas pada etle masih melaksanakan uji coba. "Yang tertangkap etle melanggar lalu lintas dan sebagainya masih kita ingatkan,"ujarnya. Kemudian untuk mengetahui pengendara melanggar tertib lalu lintas alamatnya dipastikan sudah tercapture atau terekam kamera. "Jadi alamat yang sudah tercapture di kamera Etle ini datanya ada dan kita kirim ke alamat yang tertera, bahwa pada tanggal sekian anda melakukan pelanggarannya. Jenis pelangharannya seperti ini," tandas Yusuf. Berikut cara pembayaran denda tilang ETLE: 1. Bagi pelanggar yang terekam CCTV Polisi akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan 2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran 3. Jenis pasal yang dilanggar. 4. Tenggang waktu konfirmasi 5. Link serta kode referensi. 6. Lokasi dan waktu pelanggaran Setelah surat konfirmasi diterima, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi. Ada dua cara melakukan klarifikasi bisa dengan cara online atau manual. Cara pertama, yaitu online melalui situs www. ETLE-PMJ.info, dan kedua dengan cara mengirimkan blanko konfirmasi ke posko E-TLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Adapun posko E-TLE buka dari Senin-Sabtu. Rinciannya Senin - Jumat pukul 8.00 - 16.00 WIB dan Sabtu dari pukul 8.00 - 14.00 WIB. Pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk konfirmasi. Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI. Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Denda tilang sebaiknya cepat dibayar sebab STNK yang diblokir tidak akan bisa diperpanjang bila denda tilangnya belum dibayar. BACA JUGA : Kapolda Metro Jaya Lantik Brigjen Suyudi Jadi Wakapolda Satlantas Polres Metro Bekasi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas dan Tidak Parkir Sembarangan Kombes Pol. Sambodo: Pelat Putih Diprioritaskan Kendaraan Baru Street Race di Bekasi, Sambodo: Persiapan Sudah 70 Persen Kloter Kedua Mudik Gratis Polri, 1.046 Orang Diberangkatkan dari GBK Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.