DPP CIC Hadir Untuk Melibas Onkum Pejabat Yang Memainkan Dana Covid  19

Salah satu NGO yang akan getol mengamati dan mengawasi aliran dana Covid 19 ini adalah Corruption Investion Commite (CIC). NGO yang konsen terhadap pemberantasan korupsi ini telah mendeklarasikan keberadannya pada Sabtu (20/06) di Bens Radio di bilangan J Foto: DPP Corruption Investion Commite (CIC) Jakarta, sebuah Organisasi Non Goverment Organisation (NGO) yang konsen terhadap pemberantasan korupsi ini telah mendeklarasikan keberadannya pada hari Sabtu (20/06) di Kantor Bens Radio di bilangan Jagakarsa Jakarta Selatan.

Jakarta- Besarnya anggaran penanganan pandemi covid 19 yang digelontorkan oleh pemerintah pusat, yaitu sebesar Rp 677 triliun,  dan oleh setiap pemerintah daerah yang angkanya mencapai Rp1 triliun diharapkan mampu dipergunakan sebaik baiknya demi kemaslahatan masyarakat bangsa dan negara untuk melawan wabah yang telah melumpuhkan berbagai sektor publik di tanah air.

Untuk itu, masyarakat, akademisi organisasi Non Goverment Organisation (NGO) dan berbagai elemen bangsa lainnya diminta turut terlibat memantau dan mengawasi anggaran negara yang besar ini, agar tidak diselewengkan oleh oknum-oknum yang bermain.

Salah satu NGO yang akan getol mengamati dan mengawasi aliran dana Covid 19 ini adalah Corruption Investion Commite (CIC). NGO yang konsen terhadap pemberantasan korupsi ini telah mendeklarasikan keberadannya pada Sabtu (20/06) di Bens Radio di bilangan Jagakarsa Jakarta Selatan.

Pada saat acara deklarasi, Ketua Umum CIC Suhairie SH mengatakan masih banyak oknum pejabat maupun oknum di luar pejabat yang terlibat dalam pusaran korupsi di Indonesia. Korupsi di Indonesia saat ini masih sangat mengkwatirkan. “Keuntungan besar telah diraup oleh segelintir cukong yang sangat berpengaruh dan amat sulit disentuh oleh penegak hukum Indonesia,”katanya.

Itulah sebabnya menurut Suhairie, kehadiran CIC sesuai visi misinya,   jelas dan tegas  akan membongkar permainan koruptor yang maha dahsyat di negeri ini.  Terutama soal penyaluran dana Covid 19 yang besaran dananya mencapai Rp 677,2 Triliun. “Dana ini bukan sedikit, CIC hadir untuk mengawasi dan menginvestigasi apabila ada penyelewengan yang menguntungkan segelintir pihak dan menyengsarakan jutaan rakyat Indonesia,"ujarnya. 

Raden Bambang S.S. S.Sos Sekretaris Jenderal CIC mengatakan, keberadaan CIC tak bisa dipandang sebelah mata. Sebab sebelum mendeklarasikan CIC,  pihaknya sudah mengantongi data-data penyelewengan dana Covid 19 beberapa provinsi, termasuk dalam hal penyelewengan penyaluran sembako di beberapa daerah. “Kami sudah mencatat dan mengetahui modus permainan dana covid 19 di beberapa provinsi. Karena itu, setelah deklarasi ini kami siap bergerak membawa dan melaporkan pihak-pihak yang bermain dalam penyaluran dana covid 19 ke KPK,”tegasnya.  

Pria yang akrab disapa Bambang ini menegaskan, siapapun pejabat di negeri ini tidak ada yang kebal hukum, semua warga negara semestinya sama di mata hukum. Tak peduli jabatan pangkat dan pengaruhnya di negera ini, CIC akan melaporkan setiap oknum pejabat yang mencoba bermain-main dengan penyaluran dana covid 19 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “ Siapapun pejabat yang mencoba-coba bermain-main dengan penyaluran dana Covid, akan kami laporkan ke KPK. Tak perduli siapapun dia, apa jabatannya semua harus sama di mata hukum,”tandasnya.

Ditanya apakah sudah memiliki bukti yang kuat jika mau melaporkan oknum pejabat yang melakukan korupsi dana Covid 19 tersebut, Bambang menyatakan dalam laporan ke KPK nantinya, pihaknya akan melampirkan sejumlah alat bukti yang kuat serta data-data akurat tentang penyelewengan dana Covid 19.

Itulah sebabnya dia bilang, CIC sedikitpun tak akan ragu dan bertekad bulat akan melaporkan oknum pejabat terkait tersebut ke KPK. “Saya tak takut, sedikitpun kami tak ragu, lihat saja kami akan melaporkan oknum tersebut ke KPK pada suatu hari Jumat keramat minggu depan,”tambahnya.

Tentang penegakan hukum korupsi, Bambang menyoroti sikap dan ketegasan aparat penegak hukum agar tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Pria Pujakesuma asal Sumatera Utara ini mengamati, aparat penegak hukum  beraninya hanya menangkap oknum pejabat sekelas kepala desa dan pengurus desa, RT/ RW yang menyelewekan penyaluran dana bansos. Padahal, permainan korupsi dana Covid 19 tingkat tinggi yang sesungguhnya ada di pusaran oknum pejabat setingkat pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

“Maka oleh karena itu, DPP CIC akan mengawal dan mengawasi segala bentuk tindak pidana korupsi,dan kita akan ragu mengungkap para pelaku korupsi mulai dari pejabat tingkat atas sampai ke pejabat tingkat bawah. Siapapun mereka akan kita libas dan penjarakan sampai sadar,”tandasnya. (*)