Foto: Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (Istimewa) Jakarta-Polda Metro Jaya resmi membuka pendaftaran balapan liar atau street race mulai hari ini, Selasa (11/1/2022). "Siang ini kami publish, dibuka pendaftarannya secara online. Nanti linknya bisa didapatkan di loket.com," kata Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Rencananya, balap jalanan akan digelar pada 16 Januari 2022 mendatang di Ancol, Jakarta Utara. Jadwal ini lebih maju dari sebelumnya tanggal 22 Januari yang telah diumumkan sebelumnya. Perlu diketahui, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh para pendaftar. Kalau dibawah umur, harus mendapat izin dari orangtua, sedangkan syarat lainya dilengkapi melalui link pendaftaran online. "Kalau di bawah umur perlu izin orangtua. Ada syarat lainnya yang bisa dilihat secara lengkap melalui link pendaftaran online, salah satunya di bawah usia 17 tahun harus izin orangtua," tambahnya. Ada tujuh kelas yang akan diselenggarakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Di antaranya, motor sport dua tak, motor bebek dua tak, motor bebek empat tak, serta kelas Vespa. "Itu opini dari komunitas. Yang modif-modif juga boleh enggak ada masalah, nanti ada tim yang akan menilai,"katanya. Kombes Pol. Sambodo menambahkan, pihaknya membatasi pendaftaran balapan perdana ini, hanya sebanyak 350 pendaftar. "Kemudian kami siapkan di sini lintasan sepanjang 800 meter, untuk drag race 500 meter dan 300 meter sisanya untuk pengereman," terangnya. Diharapkan melalui kegiatan ini, mereka dapat dibina sesuai kemampuannya agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, dan sebaliknya dapat berprestasi. BACA JUGA : Kapolda Metro Jaya Lantik Brigjen Suyudi Jadi Wakapolda Satlantas Polres Metro Bekasi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas dan Tidak Parkir Sembarangan AKP Dicky: Polres Tangsel Sudah Berlakukan ETLE Mobile dan Akan Ada Penambahan Prestasi Gemilang Dipromosikan Bintang Satu dan Menjabat Karojakstra Srena Polri Kombes Pol. Sambodo: Pelat Putih Diprioritaskan Kendaraan Baru Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.