Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan Virantama menyerahkan penghargaan kepada korban I Gusti Ketut Prayatna yang merupakan anggota Polres Sanggau. Dok: Istimewa. Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan Virantama memberikan penghargaan kepada korban yang memberikan maaf atau pengampunan kepada pelaku dalam program restoratif justice (RJ). “Pemberian penghargaan ini akan menjadi kebiasaan kita nanti ke depan. Penghargaan ini kita berikan atas kemuliaannya memberikan maaf demi kemanusiaan,” kata Dedy saat memberikan sambutan pada acara Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri Sanggau, Senin (19/5/2025). Dedy berharap, dengan diberikannya penghargaan ini bisa menjadi motivasi bagi masyarakat yang lain untuk lebih humanis dalam menyikapi seluruh proses penegakan hukum. “Kepada korban bapak I Gusti Ketut Prayatna kami sampaikan terimakasih atas kelapangan hati serta jiwa besar yang telah bapak tunjukan,” ujar Dedy. Dikatakan Dedy, memaafkan bukanlah tanda kelemahan, melainkan bentuk kekuatan yang luar biasa. “Memberi maaf memang bukan keputusan yang mudah, tetapi sungguh sangat bermakna bagi kami, bagi pelaku, bagi masyarakat dan bagi penegakan hukum yang humanis di Indonesia,” ungkapnya. Kejaksaan Negeri Sanggau untuk kesekian kalinya menghentikan berkas perkara penuntutan atasnama tersangka Aditya (27) berdasarkan keadilan Restoratif atau Restoratif Justice, Senin (19/5/2025. Penghentian berkas perkara penuntutan perkarq pencurian uang Rp 2,8 juta atasnama tersangka Aditya ini menurut Dedy mempertimbangkan beberapa alasan, yakni yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan berdasarkan data yang bersangkutan belum pernah melakukan tindak pidana. “Kita juga melakukan proviling melalui dangau hukum yang ada di setiap desa yang di dalamnya ada rumah Restoratif Justice yang mana berdasarkan pengakuam para tokoh di tempat tinggal yang bersangkutan layak untuk mendapatkan pengampunan,” pungkasnya. BACA JUGA : Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.