NFA Luncurkan Program Pangan Fortifikasi untuk Cegah Stunting di Kabupaten Bogor

NFA,BadanpanganNasional,Bapanas Foto: Dok: Istimewa.

Jakarta - Badan Pangan Nasional (NFA) menggelar Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pangan Terfortifikasi dan Biofortifikasi Tahun 2025 di Kabupaten Bogor. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada pemerintah daerah, mitra kerja, dan pemangku kepentingan mengenai pelaksanaan program bantuan pangan fortifikasi.

Beras fortifikasi dan biofortifikasi merupakan upaya pemerintah menambah nilai gizi pada pangan pokok dengan mikronutrien, seperti vitamin A, B1–B12, asam folat, zat besi, dan seng. Program ini menargetkan keluarga rentan gizi, khususnya ibu hamil, balita, dan anak di bawah dua tahun, sebagai bagian dari strategi mengurangi risiko stunting di wilayah rawan pangan.

Sekretaris Utama NFA, Sarwo Edhy, menekankan bahwa program ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk meningkatkan status gizi masyarakat.

“Kegiatan ini bersifat rintisan dengan pemberian beras fortifikasi kepada masyarakat yang tergolong rentan rawan pangan. Harapannya, bantuan ini dapat meningkatkan asupan gizi makro sekaligus membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro,” kata Sarwo.

Pemerintah telah menyiapkan payung regulasi untuk memastikan mutu dan keamanan beras fortifikasi. Standar Nasional Indonesia (SNI) 9314:2024 tentang Kernel Beras Fortifikan dan SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi kini menjadi acuan bagi produksi beras fortifikasi, baik untuk program pemerintah maupun pelaku usaha.

“Tahun ini, Bantuan Pangan Terfortifikasi dan Biofortifikasi akan diberikan di Kabupaten Bogor dalam 1.944 paket kepada 648 kepala keluarga melalui tiga tahap penyaluran,” tambah Sarwo.

Meski angka daerah rawan pangan nasional menurun menjadi 15,7 persen pada 2025, Indonesia masih menghadapi tantangan gizi ganda, termasuk stunting, obesitas, dan kekurangan mikronutrien. Fortifikasi beras dinilai sebagai intervensi penting untuk menangani permasalahan tersebut.

Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan NFA, Sri Nuryanti, menekankan bahwa program ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Tahun pertama program difokuskan di empat desa di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, dengan sasaran keluarga pada 10–30 persen tingkat kesejahteraan terendah yang berisiko stunting.

Program ini juga melibatkan Global Alliance for Improved Nutrition (GAIN) dan Seafast Center IPB University untuk menilai efektivitas dan dampak beras fortifikasi terhadap status gizi masyarakat.

Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor, Rini Kusuma Wati, menyambut baik program ini. “Pilot project ini sangat penting untuk membantu masyarakat sekaligus mencegah stunting pada keluarga berisiko,” ujarnya.

Dengan program rintisan ini, NFA optimistis dapat memperkuat ketahanan pangan nasional, menurunkan angka stunting, dan mewujudkan generasi Indonesia yang sehat dan produktif.