KPK Pertimbangkan Tersangka Kasus Monitoring Satelit Jadi Justice Collaborator

bakamla kpk justice collaborator Foto: Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.

Jakarta - Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi berkomitmen untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitor yang menjeratnya sebagai tersangka.

Termasuk membongkar Kepala Bakamla, Arie Soedewo. Komitmen ini ditandai Eko dengan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC), atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan hukum.

"Tersangka ESH (Eko Susilo Hadi) telah mengajukan diri sebagai JC kepada KPK. Tentu kami akan pertimbangkan pengajuan itu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.

Menurut Febri, permohonan JC tersebut adalah sinyal positif untuk membantu penyidik KPK dalam penanganan lebih lanjut kasus suap terkait pengadaan monitoring satelit di Bakamla. Permohonan JC dapat membantu KPK membongkar keterlibatan pelaku lain yang juga terlibat.

Meski demikian, pengajuan permohonan JC tersebut juga perlu dibuktikan oleh tersangka. Misalnya, Eko harus mengakui perbuatan, dan memberi informasi yang seluasnya tentang keterlibatan pihak lain yang lebih besar.

Eko disebut menerima suap sebesar 100.000 dollar Singapura dan 88.500 dollar AS, dan 10.000 Euro.

Ia juga sebagai Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016.

Eko dan tiga pemberi suap ditangkap oleh petugas KPK, sesaat setelah terjadi penyerahan uang. Namun, berkas penyidikan tiga pemberi suap lebih dulu dilimpahkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam surat dakwaan terhadap tiga pemberi suap, nama Kepala Bakamla Arie Soedewo disebut terlibat dalam perkara suap terkait pengadaan monitoring satelit. Bahkan, Arie disebut meminta fee sebesar 7,5 persen dari nilai proyek sebesar Rp 222,4 miliar.