Herman Khaeron : Pengelolaan Wilayah Laut Seharusnya Dilakukan Negara, Bukan Swasta

dpr komisi 4 reklamasi Foto: Herman Khaeron (kiri) dan anggota Komisi IV DPR dalam kunjungan kerja ke pulau hasil reklamasi di Jakarta.

Jakarta - Dalam kunjungan kerja Komisi IV DPR ke beberapa pulau hasil reklamasi yang dilakukan pengusaha di Jakarta, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron menegaskan bahwa wilayah laut seharusnya milik sebuah negara. Sehingga, pengelolaan wilayah laut seharusnya pula dilakukan oleh negara, bukan swasta, apalagi perorangan.

“Laut itu milik negara, itu normanya,” kata Herman Khaeron kemarin di Perairan Utara Jakarta.

Pengelolaan wilayah laut oleh negara, sambungnya, selain harus sesuai dengan UUD’45 juga manfaatnya dapat dirasakan oleh rakyat. Sedangkan jika wilayah laut dikelola oleh swasta, maka rakyat, apalagi lapisan menengah kebawah tidak akan merasakan manfaatnya.

“Untuk reklamasi ini harusnya dikelola oleh negara agar nilai manfaat bagi rakyatnya lebih tinggi,” tuturnya lagi.

Pengelolaan daratan hasil reklamasipun harus memberikan manfaat besar kepada warga masyarakat sekitar, bukan hanya pengembang semata.

“Ini harus dipertimbangkan oleh negara sehingga masyarakat dapat memanfaat dari investasi itu sendiri,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa pihaknya hingga kini masih menetapkan sanksi adminstrasi kepada perusahaan pengembang kawasan reklamasi di Pantai Utara Jakarta itu.

“Sejak Mei 2016 kami menjatuhkan sanksi adminstrasi berupa penghentian aktivitas reklamasi ini. "ucap Rasio.

Pulau hasil reklamasi oleh swasta itu dinilai belum mampu memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Jika tetap dikerjakan, maka Rasio mengatakan akan dikhawatirkan terjadinya pengendapan dan berujung pada bencana banjir untuk wilayah Jakarta.

“Dampak paling fatalnya adalah terjadinya sedimentasi yang berakibat pada banjir,” jelasnya.