Dua Tahun Kematian Engeline

Komnas PA : Jadikan Peristiwa Engeline sebagai Gerakan Memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap Anak

komnas pa arist merdeka Foto: Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.

Jakarta - Dua tahun yang lalu, tepatnya 10 Juni 2015 perhatian masyarakat Indonesia dan internasional tertuju atas kematian Engeline, gadis cilik berusia 8 tahun yang tewas setelah disiksa ibu angkatnya Margarit Megawe (62) dan dikuburkan di bawah kandang ayam.
 
Atas peristiwa keji yang dirasakan putri cantik kelas II SD Negeri Sanur, Denpasar Bali itu, Pengadilan Negeri Bali menjatuhkan hukumam pidana penjara kepada Margarit Megawe dengan pidana seumur hidup dan kepada Agus Tay (28) pekerja rumah tangga yang dinyatakan turut serta membantu terjadinya penyiksaan dengan pidana 10 tahun pidana penjara.
 
Kasus kematian Engeline ini juga mendapat perhatian secara nasional dan internasional termasuk pemerintah pusat, media massa serta ketiga organisasi massa (Ormas) terbesar di Bali.
 
“Perhatian masyarakat Bali inilah yang telah mendorong Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan atas dukungan Pemerintah Pusat dan Provinsi Bali serta anggota masyarakat Bali, para pegiat perlindungan anak di Bali, baik dari luar Bali, telah menetapkan 10 Juni sebagai Hari Anti Kekerasan terhadap Anak di Indonesia, khususnya di Bali,” kata Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, Senin (12/6).
 
Penandatanganan Prasasti Engeline Hero di Taman Budaya Bali, Juli 2016.
 
Komitmen ini diwujudkan dengan telah dilakukannya penandatanganan Prasasti Engeline Hero oleh Komnas PA, Pemprov Bali dan Yayasan Kugapai Jakarta, setahun lalu di Taman Budaya Bali dan telah menjadikan kematian Engeline sebagai ikon gerakan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak yang jatuh bulan Juni setiap tahunnya.
 
Karena itu, sambung Arist, Komnas PA sebagai lembaga independen dan institusi pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat dibidang promosi, pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia mengajak semua komponen bangsa Indonesia untuk melakukan "hening cipta" atas tragedi Kematian Engeline.
 
“Dan menggunakan peristiwa keji yang dirasakan Engeline anak Indonesia, menjadi Hari Anti Kekerasan Terhadap Anak dan menjadikannya sebagai Gerakan Nasional Memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap Anak yang dimulai dari kampung, huta, nagari, dusun atau kampong,  banjar atau sebutan lain ditiap-tiap komunitas masyarakat dan atau rumah, lingkungan sosial anak, sekolah dan lingkungan masyarakat,” ujarnya.
 
Proses evekuasi jenazah Enggeline oleh anggota Polres Bali
 
Arist juga mengingatkan masyarakat agar senantiasa menjadi sahabat dan pelindung anak. “Hentikan kekerasan terhadap anak sekarang juga dan untuk selamanya. Komnas PA selalu ada untuk anak Indonesia,” tegas pria berjenggot putih, sahabat anak Indonesia itu.
 
Selain itu, Arist mengajak LPA se-Nusantara yang berafiliasi dengan Komnas PA menggunakan momentum dua tahun tragedi kematian Engeline menjadikan Gerakan Perlindungan Anak Sekampung dan memanfaatkan momen peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2017 sebagai Hari untuk menentang dan menangkal paham radikalisme, kebencian, kekerasan dan persekusi  terhadap Anak Indonesia.
 
“Tak lupa Dewan Komisioner PA mendoakan agar ibu dan ayah yang melahirkan Engeline secara  biologis dikuatkan dan diberikan ketabahan. I Love You Engeline. Selamat memperingati dua tahun tragedi Kematian Engeline,” tutupnya.