Foto: TB. Hasanuddin Jakarta - Politikus PDIP, TB Hasanuddin mengaku ditanya penyidik KPK soal pembahasan APBN Perubahan (APBN-P) di Komisi I DPR. Anggaran itu terkait proyek Bakamla. "Saya sudah selesai memenuhi panggilan penyidik KPK. Saya dimintai keterangan tentang prosedur pengadaan dari yang namanya APBN-P," kata Hasanuddin di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018). "Ditanya prosedur pada saat pengadaan, ada dua pengadaan rapat. Rapat itu ada kesimpulan. Kesimpulan itu diserahkan ke banggar," imbuhnya. Hasanuddin menjelaskannya dalam kapasitas sebagai mantan Wakil Ketua Komisi I yang bermitra dengan Bakamla. Dari pembahasan di Komisi I saat itu berujung pada kesepakatan yang kemudian diajukan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR. "Sehingga kami tidak bisa menjelaskan apa yang dilakukan, mengapa anggaran itu bisa naik bisa turun di Banggar," tutur Hasanuddin. Pemeriksaan Hasanuddin ini berkaitan dengan Fayakhun Andriadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Fayakhun dan Tb Hasanuddin pernah bertugas di Komisi I dan terkait dengan penganggaran proyek di Bakamla. Bahkan Hasanuddin pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I dalam periode sebelumnya, 2009-2014. Dalam perkara ini, Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar. Selain itu, dia diduga menerima USD 300 ribu. KPK menduga pemberian suap terkait kewenangan Fayakhun sebagai anggota DPR dalam proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P tahun anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla. BACA JUGA : KPK: Pendapatan Indonesia Seharusnya Rp 4.000 Triliun Per Tahun KPK Periksa Eni Maulani sebagai Saksi dalam Kasus PLTU Riau-1 KPK Duga Steffy Burase Ketahui Aliran Dana Sofyan Basir Janji akan Penuhi Panggilan Lanjutan KPK OTT Kalapas Sukamiskin, Menteri Yasonna: Itu Nggak Bisa Ditolerir Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.