Foto: DPP CIC mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 26/06. DPPCIC melaporkan dua oknum pejabat daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Jakarta-Usai mendeklarasikan diri Sabtu pekan lalu, DPP Corruption Investigation Committee (CIC) langsung tancap gas melaksanakan visi misi organisasi, yakni membantu aparatur penegak hukum dalam hal pemberantasan korupsi. Pada saat deklarasi DPP CIC, Raden Bambang SS memang sempat mengeluarkan statement kepada media, bahwa dalam beberapa minggu kedepan, pihaknya akan melaporkan oknum pejabat daerah ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bener saja, rupanya stetementnya itu bukan hanya sekedar gertak sambal atau omdo. Jumat 26/6 sore tadi, DPP CIC mendatangi Kantor KPK, Gedung Merah Putih, di Kuningan Jakarta Selatan. Kedatangan DPP CIC adalah dalam rangka melaporkan oknum pejabat daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Laporan dugaan korupsi dana Covid 19 itu langsung diantar oleh rombongan jajaran Pengurus DPP CIC yang tiba di Gedung KPK sekitar pukul 15.30 Wib. Usai melapor kedatangannya ke pihak security KPK, Ketum DPP CIC Suhairie SH, di dampingi Sekjen Bambang S dan Ketua DPW CIC Jawa Barat Akbar Arif, langsung menyerahkan berkas laporan sebanyak dua amplop besar berwarna coklat kepada Zukirillah staf bagian penerima laporan KPK. Usai menyerahkan laporan, Sekjen CIC Bambang mengatakan, kedatangan mereka ke KPK adalah untuk melaporkan dua pejabat kepala daerah terduga korupsi yakni kepala daerah Kabupaten Lampung Tengah dengan inisial L dan kepala daerah Seram Bagian Barat dengan inisial MYP. “Jumat keramat sore ini kami datang ke kantor KPK, dalam rangka melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan dua kepala daerah, yakni Lampung Tengah dan Seram Bagian barat,”katanya kepada Indonesia Reports. Menurut Bambang, untuk mempermudah penyidik KPK, pihaknya telah melampirkan bukti awal berupa data-data dugaan korupsi dalam laporannya. Ada juga bukti berupa rekaman vidio penempelan stiker kampanye kepala daerah petahana dalam bingkisan Bansos yang bersumber dari APBN dana penanganan Covid 19. “Bansos itu jelas-jelas di danai APBN, mengapa dalam bingkisan Bansos itu ditempelkan stiker kampanye?”tanya Bambang. Rekaman video penempelan stiket kampanye itu terjadi di Lampung Tengah. Kuat dugaan, oknum pejabat Kabupaten Lampung tengah itu telah menggunakan Anggaran Daerah untuk kepentingan kampanye pribadi. “Sesuai regulasi, itu jelas melanggar aturan, Bansos yang di danai APBN haram ditempeli stiker kampanye,”katanya. Bambang juga menjelaskan, dugaan korupsi di Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku yang dia laporkan adalah dugaan korupsi tender pengadaan barang E-KTP tanpa melalui proses lelang. Pengadaan barang yang nilainya miliaran rupiah itu dilaksanakan melalui penunjukan langsung, dikerjakan oleh CV miliknya anaknya bupati. “Bagi CIC ini jelas-jelas telah melanggar aturan, yang seharusnya melalui proses lelang terbuka, perusahaan siapa saja boleh ikut, tapi mereka melakukan penunjukan langsung kepada CV milik anak bupati,”jelasnya. Bambang menegaskan, setelah melaporkan ke KPK, CIC akan terus mengawal perjalanan proses penyidikan dua kasus dugaan korupsi ini. “Kami akan mengawal laporan ini, setiap minggu kami akan menanyakan ke KPK, sudah sejauh mana proses penyidikaannya,”katanya. Dikatakan Bambang, pihak KPK menyambut baik dua laporan dugaan korupsi ini. "Mereka senang, ada organisasi masyarakat yang bergerak di bidang peberantasan korupsi, turut membantu tugas KPK,"katanya. Bambang juga menegaskan, sekecil apapun dugaan korupsinya, CIC tidak akan segan-segan melaporkan pejabat negara ke KPK. CIC dia bilang tidak gentar berhadap-hadapan dengan pejabat negara yang melakukan tindak pidana korupsi. “Kami tidak akan gentar melawan pejabat yang melakukan korupsi. Siapapun yang membekinginya, mau jenderal bintang empat, mau presiden, sedikitpun kami tidak takut,”tegasnya. Bambang mengatakan, setelah mereka melaporkan, dia berharap agar pihak KPK segera menelurusi dugaan korupsi yang di lakukan dua oknum pejabat kepala daerah ini. Sebab, dia tidak ingin laporannya di peti es kan alias didiamkan. bahkan CIC siap membantu KPK dalam mengumpulkan dua alat bukti sebagai syarat, agar pelaku bisa dijadikan KPK sebagai tersangka. “CIC siap membantu KPK melengkapi dua alat bukti untuk menjadikan pelaku menjadi tersangka,”katanya tegas. (*) BACA JUGA : Kapolda Metro Jaya Lantik Brigjen Suyudi Jadi Wakapolda Menyambut Hari Raya 1444 H, UP PKB Jagakarsa Melakukan Ramcheck di Terminal Pulo Gebang Layanan Super Cepat, 30 Menit Pasti Satlantas Polres Metro Bekasi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas dan Tidak Parkir Sembarangan Berbenah, Menuju Pelayanan Prima Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.