BNNP DKI Jakarta

Kembangkan Proses Penyidikan 110 kg Ganja Asal Aceh

BNNPDKI Foto: BNNP DKI mengamankan Bajaj ini karena mengangkut dua karung ganja.

Jakarta-BNNP DKI bersama BNN RI terus melakukan pengembangan jaringan peredaran ganja menjelang akhir tahun 2020.

Pada 11 Desember, petugas gabungan dari BNNP DKI dan BNN kembali menangkap seorang yang diduga pengedar ganja bernama Zulfikar. Penangkapan ini berlokasi di Jalan Kebon Kacang 1, Tanah Abang.

Saat proses penangkapan, Zulfikar sempat melarikan diri, namun pada akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku. Hasil sitaaan berupa dua paket karung warna putih yang berisi sekitar 105 paket berbentuk kotak.

Paket ini dililit dengan lakban yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja. Total barang yang diamankan sekitar 110 kg.

Sementara itu, dari hasil penyidikan Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN, Zulfikar mengaku disuruh oleh seseorang bernama “Agus (DPO) yang berada di Aceh yang dikenalnya sejak tahun 2010.

Tersangka mengakui dijanjikan uang sebesar Rp 10 juta bila paket tersebut sudah diterima oleh pemesan.

Dari hasil sitaan, ini BNNP DKI berhasil mengamankan narkotika jenis ganja sekitar 110 kg; satu buah KTP atas nama Zulfikar; dua lembar alamat pengiriman paket atas nama Iswanto; dan dua buah karung besar warna putih.

Selain itu, petugas juga mengamankan empat buah karung sedang warna putih; satu buah handphone Oppo A57 warna rose gold; satu unit Motor Honda Beat Pop warna Putih; dan satu buah STNK Motor Merek Honda Beat Pop warna Putih.

Kemudian, ada juga satu unit kendaraan roda 3 jenis Bajaj warna biru dan satu buah potokopi STNK kendaraan roda 3 jenis Bajaj warna biru.

   
BACA JUGA :