Bisnis
Jumat, 03 Februari 2017 | Yuni Rahmawati
Pemerintah mengizinkan PT Freeport Indonesia bisa melakukan ekspor konsentrat. Dengan pertimbangan perusahaan tambang asal Amerika itu sudah mengajukan permohonan perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).