Foto: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat Jakarta-Polda Metro Jaya memanggil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, yang akrab disapa Pepen terkait kasus sengketa tanah. "Dia (Rahmat Effendi) sebagai saksi saksi aja. Masalah ada sengketa tanah sebetulnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat pada hari Minggu (7/3/2021) seperti yang dilansir detikcom. Tubagus belum memerinci lebih jauh perihal kasus sengketa tanah tersebut. Pihak pelapor dari kasus ini pun belum dibeberkan oleh Tubagus. Namun dia hanya mengatakan kasus sengketa tanah tersebut telah masuk ke ranah persoalan perdata. "Ya udah berperdata juga sebetulnya makanya kita minta keterangan. Cuman karena kapasitas beliau sebagai Walkot ada tahapan, ada proses, itu aja," papar Tubagus. Sejatinya, Pepen dijadwalkan untuk dimintai keterangan pada Jumat (5/3). Namun saat itu yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan. Terkait kapan agenda pemeriksaan yang akan dilakukan kepada Pepen, pihak Polda Metro Jaya masih akan mengatur jadwal pemeriksaan ulang tersebut. "Harusnya Jumat kemarin (5/3) cuman beliaunya masih di luar kota, masih ditunda. Kita masih dijadwalkan ulang," ujar Tubagus. BACA JUGA : Kapolda Metro Jaya Lantik Brigjen Suyudi Jadi Wakapolda Menyambut Hari Raya 1444 H, UP PKB Jagakarsa Melakukan Ramcheck di Terminal Pulo Gebang Layanan Super Cepat, 30 Menit Pasti Satlantas Polres Metro Bekasi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas dan Tidak Parkir Sembarangan Berbenah, Menuju Pelayanan Prima Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.