Foto: Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait pengungkapan 402 kilogram sabu di Sukabumi. Jakarta-Selasa (02/06) malam, Tim Khusus Satuan Tugas Khusus Merah Putih Mabes Polri bergerak menuju perairan Pelabuhan Ratu Suka Bumi. Sebelumnya, tim khusus yang dipimpin Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo mendapat informasi A1, telah terjadi transaksi narkoba jenis sabu dari Iran dengan metode ship to ship di tengah Laut Samudera Hindia. Merespon informasi tersebut, malam itu juga Satgas Khusus Merah Putih bergerak cepat melakukan pengintaian. butuh waktu lama mengintai dan membuntuti kapal yang ditarget, hingga kemudian diketahui mereka melabuhkan kapal di daerah Palabuhan Ratu, Sukabumi. Setelah berlabuh, Anggota Tim Khusus dengan sigap membuntuti dua orang kru kapal yang telah masuk target di sekitar Pelabuhan Ratu. Bener saja, setelah ditangkap, dari keduanya disita sabu seberat 2 kg. Tak puas menangkap dua pelaku,Tim kemudian berhasil menangkap tiga orang lain lagi. Dari tiga orang ini, lalu diperoleh informasi yang berunjung pada penggeledahan sebuah rumah kosong di Villa Taman Anggrek, Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu 3 Juni 2020 sekira pukul 18.30 WIB. Di dalam rumah inilah kemudian ditemukan sabu berbentuk bila seberat bruto 402 kg. Tak tanggung-tanggung, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun langsung ke lapangan melakukan penggerebekan. Harap maklum, menurutnya nyawa dan masa depan generasi muda terlalu banyak yang dikorbankan, jika sabu sebanyak 402 kg ini lolos diperdagangkan. Menurut Kabareskrim Komjenderal Listyo, ada keterlibatan sindikat narkoba internasional berkaitan pengungkapan kasus 402 kilogram sabu senilai Rp 480 miliar di Sukabumi ini. Sabu dari Iran itu masuk ke Sukabumi melalui jalur laut usai transaksi dalam kapal di tengah perairan Samudera Hindia. Dia jelaskan, penangkapan sindikat narkoba jaringan internasional Timur Tengah ini merupakan pengembangan dari penangkapan narkoba jenis sabu 821 kilo pada tanggal 22 Mei lalu di wilayah Banten. “Informasi ini kita peroleh dari pengembangan penangkapan pada tanggal 22 Mei lalu" kata Listyo di lokasi penggerebekan, Perumahan Taman Anggrek, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis kemarin (4/6/2020). Pengungkapan ini menurutnya tak lepas dari kerja keras dari serangkaian kegiatan satgas khusus Bareskrim Mabes Polri, didalamnya beberapa anggota pilihan dari mabes, Polda Metro dan dilibatkan Polda Jabar. Karena itulah kemudian, Listyo tak lupa menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh tim yang tergabung di satgas. Sebab mereka dengan tekun dan cermat melakukan pembuntutan dan memerlukan ketekunan tinggi. Bukan apa-apa, aksi pembuntutan yang dilakukan Satgasus cukup memakan waktu karena transaksi yang dilakukan komplotan tersebut melewati kawasan perairan internasional dan transaksi dilakukan ship to ship. Yang menarik, Listyo mengatakan efek pengkonsumsi sabu-sabu jika berhasil disebar dua bulan ke depan, jelas berdampak kepada masa depan jutaan jiwa generasi muda. "Dari rangkaian penangkapan dan kita hitung dari efek apabila ini sampai tersebar di masyarakat, kita asumsikan kalau satu kilogram dipakai empat ribu orang. Maka bila dikalikan 402, berarti kita menyelamatkan 1.608.000 jiwa generasi muda yang kita selamatkan," tutur Listyo. Dia juga menjelaskan, total barang bukti yang disita itu sebanyak 341 bungkus sabu dengan berat mencapai 402 kilogram. Bungkusan nya dikemas mirip bola. Sementara bila dirupiahkan dengan nilai pasar yang ada sebesar Rp 1 miliar per kilogram, maka total sabu yang disita senilai Rp 480 miliar. "Total apabila kita rupiahkan dengan nilai pasar yang ada, kurang lebih sekitar Rp 1 miliar per kilogram, nilai total rupiahnya Rp 480 miliar," kata Listyo. Listyio memastikan, ada enam orang yang tertangkap ini berstatus 3 ABK, 1 kapten kapal dan 2 yang orang mengatur perjalanan di darat dan menyiapkan mobil serta menyiapkan rumah untuk disewa. “Rumah itu digunakan untuk gudang penyimpanan sabu-sabu," tutur Listyo didampingi Kasatgassus Brigjen Ferdy Sambo. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Senada dengan Listyo, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI) H Edi Saputra Hasibuan mengatakan betapa rusaknya mental dan masa depan jutaan generasi muda jika sabu sebanyak 402 kg tersebut diedarkan ke masyarakat luas. "Sudah pasti, efek sabu itu merusak mental, spirit, cara berpikir dan daya ingat generasi muda milenial,"jelasnya ketika dihubungi Indonesiareports Karena itu mantan Anggota Kompolnas ini mengacungkan dua jempol dan memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja kepolisian yang dengan sigap membekuk pelaku, plus berhasil menyita barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam bentuk bola tersebut. "Penangkapan pengedar sabu kelas kakap ini, sangat pantas kita apresiasi, mengingat pekerjaan ini diunagkap dengan waktu yang cepat, terukur dan berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti,"tegasnya. Edi tetap berharap, agar pihak kepolisian terus konsisten memerangi narkoba tiada henti dan lebih bekerja keras lagi, mengingat Indonesia adalah pasar empuk gembong jaringan pengedar narkoba internasional. "Tentunya saya berharap, agar pihak kepolisian terus bekerja keras mengungkap jaringan narkoba internasional, apalagi Indonesia adalah pasar empuk bagi pengedar narkoba internasional,"tandasnya. (*) BACA JUGA : Layanan Super Cepat, 30 Menit Pasti Hindari Perantara, UP PKB Cilincing Pastikan Pelayanan Uji Kir Secara Profesional UP PKB Cilincing Lakukan Pembenahan dan Peningkatan Kualitas SDM Peran Masyarakat Dibutuhkan Meningkatkan Kinerja UPPKB Cilincing Pelayanan Samsat Kelapa Dua Semakin Berkualitas Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.