Foto: Jupiter Sembiring, Wakil Ketua Umum DPP CIC ; Dibutuhkan sinergitas penegak hukum dengan masyarakat, untuk menjalankan pemberantasan korupsi. JAKARTA-Barangkali publik tak begitu banyak yang paham, bahwa ada sebuah pasal dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang peran serta masyarakat dalam hal pemberantasan korupsi. Pasal tersebut terdapat dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) yang menegaskan; “Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi.” Hal itu disampaikan Jupiter Sembiring, Wakil Ketua Umum Internal DPP Corruption Investigation Committee (CIC), di Kantor DPP CIC, Ragunan Jakarta Selatan (17/11). Dia jelaskan, dalam regulasi itu disebutkan, dengan adanya peran serta masyarakat tersebut, masyarakat akan lebih bergairah untuk melaksanakan kontrol sosial terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, diwujudkan dalam bentuk antara lain; mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi, dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Lebih lanjut Jupiter mengatakan, sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tindakan diskriminati, mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai hak dan tanggungjawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. “Oleh karena itu, kebebasan menggunakan hak tersebut haruslah disertai dengan tanggungjawab untuk mengemukakan fakta dan kejadian yang sebenarnya dengan mentaati dan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum serta hukum dan perundang-undangan yang berlaku,”katanya. Menurut Jupiter, Peraturan Pemerintah ini juga mengatur tentang kewajiban pejabat yang berwenang atau lembaga penegak hukum, untuk memberikan jawaban menerima atau menolak memberikan isi informasi, saran atau pendapat dari setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat. Sebaliknya masyarakat juga berhak menyampaikan keluhan, saran atau kritik tentang upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun sayangnya, saran atau laporan masyarakat belum tentu ditanggapi baik oleh pejabat penegak hukum. “Pengalaman dalam kehidupan sehari-hari menunjukan bahwa keluhan, saran, atau kritik masyarakat tersebut sering tidak ditanggapi dengan baik dan benar oleh pejabat yang berwenang,”tegasnya. Jupiter kemudian mengungkapkan, dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pejabat yang berwenang atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah seharusnya diwajibkan untuk memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. “Seharusnya kewajiban memberikan hak jawab tersebut dilaksanakan dengan baik, oleh pejabat yang berwenang, dengan menggunakan hak jawabnya terhadap informasi yang tidak benar tersebut,"ungkapnya. Jupiter juga menyayangkan kurangnya sinergitas penegak hukum dengan masyarakat dalam hal pemberantasan korupsi selama ini. “Perlu sinergitas untuk memberantas korupsi, jika penegak hukum memiliki komitmen yang tinggi dalam pemberantasan korupsi, tegasnya. Keingintahuan publik terhadap penggunaan anggaran tidak terlalu direspon dalam koridor sebagai mitra dalam sistem pemberantasan korupsi. Apalagi anggaran tersebut berasal dari pajak yang notabene uang publik. “Kalau pejabat, penegak hukum bersama-sama masyarakat saling terbuka, saling mengingatkan dan saling mengoreksi, maka tidak pidana korupsi akan dapat ditekan,”ujarnya. Ditambahkan Jupiter, untuk memberi apresiasi yang tinggi kepada masyarakat, maka dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur pula pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berjasa terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi berupa piagam dan atau premi. Diakuinya, pemberantasan korupsi memang menjadi P-R berat bagi rezim pemerintah saat ini. Karena itu dia berharap, dalam pekerjaan memberantas korupsi, harus tetap dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan peran serta masyarakat, organisasi masyarakat. “Hal ini tentu membutuhkan komitmen nyata dari pimpinan tertinggi penegak hukum. Strategi pencegahan korupsi sangat diperlukan. Agar multi efeck korupsi ini dapat diantisipasi dan celah hukumnya dapat ditutup," jelas pria asli berdarah Suku Karo ini.(*) BACA JUGA : Kapolda Metro Jaya Lantik Brigjen Suyudi Jadi Wakapolda Menyambut Hari Raya 1444 H, UP PKB Jagakarsa Melakukan Ramcheck di Terminal Pulo Gebang Layanan Super Cepat, 30 Menit Pasti Satlantas Polres Metro Bekasi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas dan Tidak Parkir Sembarangan Berbenah, Menuju Pelayanan Prima Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.