Pemerintah Dinilai Buruk jika Tarik Diri dari Pembahasan RUU Pemilu

ruu pemilu dpr mendagri Foto: Rapat Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Jakarta - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyayangkan munculnya wacana Pemerintah yang akan menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu di DPR.
 
"Saya menyesalkan munculnya wacana untuk menarik diri itu karena pasti kontraproduktif. Menampilkan posisi Pemerintah yang tidak bagus di mata publik yang menginginkan agar pembahasan RUU Pemilu segera diselesaikan," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/6).
 
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan menarik diri dari pembahasan RUU pemilu jika ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold diubah.
 
Pemerintah ngotot menggunakan Presidential Threshold yang lama, yakni partai politik atau gabungan partai politik harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
 
Hidayat mengatakan, selama ini DPR menjadi pihak yang selalu mendapat kritik karena pembahasan RUU Pemilu tak kunjung selesai.
 
Jika Pemerintah menarik diri dari pembahasan, maka tuduhan menghambat pembahasan bisa berpindah ke Pemerintah.
 
Di samping itu, akan terjadi kekosongan hukum jika Pemerintah menarik diri.
 
"Mau pakai apa untuk Pemilu 2019 yang serentak itu dan waktunya semakin mepet," kata dia.